Walaupun dikenal sebagai negara maju, Singapura juga dikenal sebagai negara yang membosankan. Peraturan yang ketat, sanksi dan hukuman yang berat membuat negara singa ini menjadi demikian. Semua warga yang tinggal maupun pengunjung yang datang diharuskan menaati aturan yang ada jika tidak ingin dijatuhi sanksi maupun hukuman. Semua yang berada di negara maju ini tidak dapat bertindak seenaknya sendiri. Pemerintahan di negara yang memiliki ikon Merlion ini pun sangat kaku. Walaupun terkenal domokratis, negara ini mencintai kedamaian dan ketentraman dimana setiap orang tidak dapat bebas berunjuk rasa atau berdemontrasi mengaspirasikan pendapatnya sembarangan. Jika warga negara Singapura ingin mengungkapkan pendapatnya dapat mengunjungi Speaker’s Corner dimana disini mereka dapat bebas berbicara.
Sekilas tempat ini terlihat membosankan karena disini hanya berisi orang-orang yang berkeluh kesah. Tetapi tidak seperti itu, disini semua warga negara Singapura dapat mengadakan pameran dan pertunjukan dimana mereka dapat mengaspirasikan pendapatnya tanpa ada keributan dimana-mana. Diresmikan pada tanggal 1 September 2000 sebagai “wilayah kebebasan berbicara”. Pada awalnya, disini warga negara Singapura dapat bebas berbicara tanpa perlu mengajukan izin ke Public Entertainments and Meetings Act. Walaupun begitu, setiap warga perlu mendaftar niat mereka untuk berbicara di tempat tersebut kepada seorang perwira polisi di Kreta Ayer Neighbourhood Police Post setiap saat dalam waktu 30 hari sebelum acara, meskipun tidak menjadi suatu keharusan. Pidato dapat berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 19.00 dan penggunaan perangkat amplifikasi suara dilarang. Kemudian, tanggung jawab untuk pendaftaran atau kinerja diambil alih oleh Commissioner of Parks and Recreation, dan pendaftaran online juga mulai diperkenalkan. Acara dapat diselenggarakan sepanjang waktu dan perangkat amplifikasi self-powered seperti loudhailers dapat digunakan mulai pukul 09:00 sampai 22:30.
Saat ini, Speakers ‘Corner diatur oleh Parks and Trees Regulations, Public Entertainments and Meetings dan Public Order. Kondisi yang berlaku pada dasarnya tetap tidak berubah. Penyelenggara demonstrasi harus warga negara Singapura, sedangkan peserta demonstrasi harus warga negara atau penduduk tetap Singapura serta penyelenggara demonstrasi harus hadir selama acara berlangsung. Banner, film, bendera, foto, plakat, poster, tanda-tanda, tulisan atau representasi lain atau pernak-pernik yang mengandung kekerasan, asusila atau cabul tidak boleh ditampilkan atau dipamerkan. Pidato yang dibuat harus menggunakan salah satu dari empat bahasa resmi Singapura (bahasa Inggris, Melayu, Mandarin dan Tamil) atau dialek terkait. Acara tidak harus berurusan dengan masalah yang berhubungan langsung atau tidak langsung terhadap keyakinan agama secara umum, atau yang dapat menyebabkan perasaan permusuhan, kehendak buruk-kebencian atau permusuhan antara kelompok ras atau agama yang berbeda di Singapura. Acara mengikuti peraturan yang tidak kebal dari hukum yang ada lainnya seperti yang berkaitan dengan fitnah dan hasutan.
Lokasi : Hong Lim Park, Singapore