Walaupun peraturan ini sudah lama dikeluarkan sepertinya masih banyak teman-teman wisata singapura yang bertanya-tanya tentang fiskal. Sebelum peraturan ini dikeluarkan, pemerintah Indonesia mengharuskan semua wisatawan Indonesia yang ingin melancong keluar negeri untuk menunjukkan NPWP agar bisa mendapatkan bebas fiskal. Mulai tanggal 1 Januari 2011 semua aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekarang keluar negeri sudah bebas fiskal!
Berikut berita lengkap yang kami kutip dari AntaraNews.com
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, semula bebas fiskal keluar negeri hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Mulai 1 Januari 2011, Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.
Bebas fiskal keluar negeri secara penuh itu merupakan pelaksanaan atas Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan fiskal luar negeri terbatas hanya pada beberapa kriteria tertentu, di antaranya bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
“Dengan pemberlakukan bebas fiskal luar negeri ini, maka terhitung 1 Januari 2011, semua masyarakat yang hendak bepergian keluar negeri tidak perlu lagi membayar fiskal luar negeri,” kata Iqbal.
Incoming search terms:
- fiskal ke singapore (107)
- fiskal singapura (96)
- ke singapura bebas fiskal (59)
- fiskal singapore (42)
- Bayar fiskal ke singapore (38)
- singapura bebas fiskal (32)
- bebas fiskal (32)
- ke singapore bebas fiskal (26)
- Bebas fiskal ke singapore (24)
- bebas fiskal ke singapura (23)
Comments
Trackbacks and pingbacks
No trackback or pingback available for this article.
Makasih infonya. Saya kira masih harus bayar fiskal