Pembantu asal Indonesia mengakut di pengadilan pada hari selasa bahwa ia sudah mencampur air minum untuk keluarga dengan air seninya.
Sri Aryati, 26 tahun, dinyatakan bersalah pada 15 Desember, seminggu setelah dia mulai bekerja pada keluarga tersebut di flat yang berada di Ang Mo Kio Avenue 1.
Terdakwa menceritakan bagaimana dirinya mencampurkan air seninya ke wadah air dan katel setelah ia menampung air seninya terlebih dahulu di dalam cangkir keramik dari dalam toilet yang berada di dapur.
Mengaku bersalah, terdakwa yang merupakan pencari nafkah utama di keluarganya menyatakan sangat menyesali perbuatannya, meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi.
Saat ditanya oleh jaksa, pembantu ini mengatakan bahwa dia kurang tidur, dan harus menunggu ‘Ah Kong’ pulang sekitar jam 3 pagi setiap harinya. ‘Saya tidak bisa berpikir jernih’, ujarnya.
Sri Aryati akan dihadapkan pada hukuman penjara lebih dari setahun dan/atau denda, dengan jaminan S$5,000. Hukuman akan dimulai pada tanggal 5 Januari.
Sumber: www.straitstimes.com